Kamis, 05 Mei 2011

UU RI No.7 Thn.1996 Tentang Perlindungan Pangan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 7 TAHUN 1996 . TENTANG PANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat
Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang
berkualitas untuk melaksanakan ppembangunan nasional;

b. bahwa pangan yang aman, bermutu, tersedia secara
cukup merupakan prasyarat utama yang harus . dipenuhi
dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang
memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta
makin berperan dalam meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat;

c. bahwa pangan sebagai komoditas dagang memerlukan
dukungan sistem perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab sehingga tersedia pangan yang terjanjangkau oleh daya beli masyarakal serta turut berperan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional;

d. d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada butir (a)
, butir (b), dan butir (c), serta untuk mewujudkan sislem
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang efeklif di bidang pangan, maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pangan;

Menginat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;


Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKY AT REPUBLIK INDONESIA

Memutuskan :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Pangan adalah segala sesualu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalarn proses penyiapan,pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman .

2. Pangan olahan ada!ah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode terlentu dengan atau t bahan tambahan.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

3. Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan,pembinaan, dan atau pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan siap dikonsumsi manusia .

4. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk
mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

5. Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan,mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.

6. Pengangkutan pangan adalah setiap kegialan alau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari salu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apa pun dalam rangka produksi, peredaran, dan atau perdagangan pangan.

7. Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.

8. Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindah tanganan pangan dengan memperoleh imbalan.

9. Sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan, dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

10. Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan unluk mewadahi dan atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.

11. lradiasi pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan serta rnernbebaskan pangan dari jasad renik patogen.

12. Rekayasa genetika pangan adalah suatu proses yang melibatkan pernindahan gen (pernbawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sarna untuk mendapatkan jenis baru yang rnampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul.

13. Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan alas dasar kriteria kearnanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdagangan terhadap bahan makanan, makanan, dan minuman.

14. Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri alas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan rnanusia.

15. Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya , atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kernasan pangan.

16. Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau ,bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

17. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup , baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.

18. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.

Pasal 2

Pembangunan pangan dise1enggarakan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adi1 dan merata berdasarkan kemandirian dan tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat.

Pasal 3

Tujuan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pangan adalah:

a. tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia;

b. terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab; dan

c. terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


BAB II

KEAMANAN PANGAN

Bagian Pertama
Sanitasi Pangan

Pasal 4
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN


(1) Pemerintah menetapkan persyaratan sanitasi dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayal (I) merupakan persyaratan minimal yang wajib dipenuhi dan diletapkan serta diterapkan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sislem pangan.

Pasal 5

(1) Sarana dan atau prasarana yang digunakan secara langsung atau tidak langsung dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan,dan atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sani tasi.

(2) Penyelenggaraan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan,dan atau peredaran pangan serla penggunaan sarana dan prasarana,sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan persyaratan sanitasi.

Pasal 6

Setiap orang yang berlanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib :

a. memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan, dan atau keselamatan manusla;

b. menyelenggarakan program pemantauan sanilasi secara berkala; dan

c. menyelenggarakan pengawasan atas pemenuhan persyaralan sanitasi.

Pasal 7
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN


Orang perseorangan yang menangani secara langsung dan atau berada langsung dalam lingkungan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib
memenuhi persyaratan sanitasi.

Pasal 8

Setiap orang dilarang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi.

Pasal 9

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedua

Bahan Tambahan Pangan

Pasal 10


(I) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang
menggunakan bahan apa pun sebagai bahan tambahan pangan yang
dinyatakan terlarang atau melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan.

(2) Pemerintah menetapkan lebih lanjut bahan yang dilarang dan atau dapat digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam kegiatan atau proses
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
produksi pangan serta ambang batas maksimal sebagaimana dimaksud padaayat (1).

Pasal 11

Bahan yang akan digunakan sebagai bahan tambahan pangan, tetapi belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih dahulu diperiksa keamanannya, dan penggunaannya dalam kegiatan, atau proses produksi pangan untuk diedarkan dilakukan seteIah memperoleh persetujuan Pemerintah.

Pasal 12

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Rekayasa Genetika dan lradiasi Pangan

Pasal 13


(I) Setiap orang yang memproduksi pangan atau menggunakan bahan baku,bahan tambahan pangan, dan atau bahan bantu lain dalam kegiatan atau proses produksi pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika wajib terlebih dahulu memeriksakan keamanan pangan bagi kesehatan manusia sebelum diedarkan.

(2) Pemerintah menetapkan persyaratan dan prinsip penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode rekayasa genetika dalam kegiatan atau proses produksi pangan, serta menetapkan persyaratan bagi pengujian pangan yang dihasilkan dan proses rekayasa genetika.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN

Pasal 14

(1) lradiasi dalam kegiatan atau proses produksi pangan dilakukan berdasarkan izin Pemerintah.

(2) Proses perizinan penyelenggaraan kegiatan dan atau proses produksi pangan yang dilakukan dengan menggunakan teknik dan atau metode iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan kesehatan,penanganan limbah dan penanggulangan bahaya bahan radioaktif untuk
menjamin keamanan pangan, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan.

Pasal 15

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat

Kemasan Pangan

Pasal 16


(1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang
menggunakan bahan apa pun sebagai kemasan pangan yang dinyatakan
terlarang dan atau yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia.

(2) Pengemasan pangan yang diedarkan dilakukan melalui tala cara yang dapat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar