Kamis, 05 Mei 2011

KETENTUAN POKOK PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN

1.
Pangan Adalah Segala sesuatu yang berasal dari sumber Hayati dan air, baik diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan dan minuman.
2. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu merugikan dan membahayakan kesehatan manusia
3. Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi dan standar perdagangan terhadap bahan makanan dan minuman serta aman dari kaidah agama.
4. Pangan yang cukup adalah ketersedian pangan dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan setiap individu untuk memenuhi asupan zat gizi makro ( Karbohidrat, Protein dan Lemak) serta zat gizi mikro (Vitamin dan Mineral) yang bermanfaat bagi pertumbuhan, kesehatan dan daya tahan jasmani maupun rohani.
5. Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas dan atau mengubah bentuk pangan.
6. Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.
7. Konsumsi Pangan adalah semua semua bahan makanan dan minuman yang dikonsumsi ( dimakan ) penduduk / individu dalam jangka waktu tertentu.
8. Pola Konsumsi adalah cara-cara yang dilakukan oleh seseorang / kelompok penduduk untuk memilih bahan makanan yang dimakan sehari-hari sebagai reaksi terhadap pengaruh psikologis, budaya, kondisi agroekosistem dan sosial ekonomi.
9. Masalah pangan adalah keadaan kelbihan pangan, kekurangan pangan dan atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
10. Kewaspadaan pangan adalah sebagai kesiapan terus-menerus untuk mengamati, menekuni secara dini dan merespon kemungkinan timbulnya masalah kerawanan pangan.
11. Kerawanan pangan adalah situasi daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memnuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan sebagaian besar masyarakat.
12. Pemberdayaan masyarakat dalam ketahanan pangan diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia yang dimiliki rumah tangga dengan memanfaatkan kelembagaan sosial ekonomi yang telah ada dan dapat dikembangkan ditingkat pedesaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar